Surat Pindah Kuliah
Surat Pindah Kuliah
Pindah Kuliah yang dimaksud adalah pindah kuliah dari STKIP PGRI Sumatera Barat ke perguruan tinggi lain yang diajukan setelah mahasiswa mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 2 semester.
Ketentuan / Syarat Pengajuan Pindah Kuliah :
- Mahasiswa yang mengajukan pindah Kuliah sudah menempuh sekurang- kurangnya 2 (dua) semester.
- Membayarkan kewajiban yang belum lunas di STKIP PGRI Sumatera Barat.
- Pengurusan pindah kuliah tidak dapat diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Pindah Program Studi :
- Mahasiswa mengambil dan mengisi formulir permohonan pindah Program Studi yang disediakan BAAK
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani dikembalikan ke BAAK.
- Permohonan Pindah kuliah diketahui oleh ketua program studi, Kepala BAAK, Kepala BAU, Kepala Perpustkaan dan Wakil ketua bidang akademik.
- Apabila permohonan disetujui maka mahasiswa akan mendapatkan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Transkrip Nilai Akademik .
Syarat Pemohon
- Formulir yang sudah di isi
Pengambilan Surat Keterangan
- Lokasi pengambilan di Loket BAAK STKIP PGRI Sumbar.
- Surat keterangan selesai dalam maksimal 1 Minggu dan Minimal 2 hari